Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terlebih dahulu untuk mengambil alih konsesi lahan Prabowo.from Merdeka.com https://ift.tt/2UewFmB
via gqrds
Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI
Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terlebih dahulu untuk mengambil alih konsesi lahan Prabowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar