Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan Oesman Sapta Odang alias OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI). Hal itu dilakukan meski OSO telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.from Merdeka.com http://bit.ly/2TBwnFS
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar