Sebab, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar etik UU Pemda. Meskipun dalam UU Pemilu, para kepala daerah tersebut lolos dari pelanggaran.from Merdeka.com https://ift.tt/2Ex1qOa
via gqrds
Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI
Sebab, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar etik UU Pemda. Meskipun dalam UU Pemilu, para kepala daerah tersebut lolos dari pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar