Seskab: Kepala Daerah Jabatan Politik, Berhak Dukung Capres - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Senin, 25 Februari 2019

Seskab: Kepala Daerah Jabatan Politik, Berhak Dukung Capres

Sebab, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar etik UU Pemda. Meskipun dalam UU Pemilu, para kepala daerah tersebut lolos dari pelanggaran.

from Merdeka.com https://ift.tt/2Ex1qOa
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad