Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial sehingga dijerat undang-undang tindak pidana pemilu.from Merdeka.com https://ift.tt/2Uh02I8
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar