Mustasyar PBNU itu menuturkan metode penyelesaian yang dipakai adalah pendekatan yudisial dan non yudisial berupa mediasi. Penyelesaian non yudisial disebut sebagai islah sesuai ajaran agama Islam.from Merdeka.com https://ift.tt/2tUakyZ
via gqrds
Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI
Mustasyar PBNU itu menuturkan metode penyelesaian yang dipakai adalah pendekatan yudisial dan non yudisial berupa mediasi. Penyelesaian non yudisial disebut sebagai islah sesuai ajaran agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar