"Golput yang melanggar hukum itu misalnya menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tidak memilih nah itu secara hukum," kata Mahfud di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).from Merdeka.com https://ift.tt/2FxrTdI
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar