Pemerintah mewacanakan penerapan UU Terorisme bagi penyebar berita bohong (hoaks) yang menimbulkan polemik. Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah turut menolak rencana tersebut karena dinilai berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menangani persoalan hoaks.from Merdeka.com https://ift.tt/2TCPGxT
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar