"Jadi kalau ada pemasukan data Kependudukan silakan berikan kepada saya, tetapi kalau untuk DPT itu sepenuhnya kewenangan penyelenggara pemilu, undang-undang dasar kita, konstitusi kita mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu. Di undang-undang pemilu ditambah dengan DKPP," terang Zudan.from Merdeka.com https://ift.tt/2K9d4TU
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar