Kemendagri Tak Bisa Ikut Campur Soal DPT Pemilu Jika Tak Diminta KPU - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Selasa, 02 April 2019

Kemendagri Tak Bisa Ikut Campur Soal DPT Pemilu Jika Tak Diminta KPU

"Jadi kalau ada pemasukan data Kependudukan silakan berikan kepada saya, tetapi kalau untuk DPT itu sepenuhnya kewenangan penyelenggara pemilu, undang-undang dasar kita, konstitusi kita mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu itu adalah KPU, Bawaslu. Di undang-undang pemilu ditambah dengan DKPP," terang Zudan.

from Merdeka.com https://ift.tt/2K9d4TU
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad