Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi perlu dilakukan mengingat banyaknya kekurangan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 ini.from Merdeka.com http://bit.ly/2UFGZDo
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar