Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman kepada Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur. Abdul Gofur divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan 6 bulan karena terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.from Merdeka.com http://bit.ly/2YmOu4p
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar