Tiga petugas KPPS dan satu orang saksi partai ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran pidana Pemilu karena mencoblos sisa surat suara di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.from Merdeka.com http://bit.ly/2IV9fRb
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar