Kabar Gembira! Kominfo Resmi Normalisasi Pembatasan Media Sosial Terhitung Hari Ini - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Sabtu, 25 Mei 2019

Kabar Gembira! Kominfo Resmi Normalisasi Pembatasan Media Sosial Terhitung Hari Ini

IBC, JAKARTA – Seperti diketahui bahwa pembatasan penggunaan media sosial seperti facebook, instagram dan Whatsapp guna menekan penyebaran berita-berita hoaxs melalui foto dan video, maka pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi terhitung tanggal 21 Mei 2019 diberlakukan.

Namun demikian pada hari Sabtu (25/5/2019), Kementerian Komunikasi dan Informasi resmi mencabut pembatasan media sosial tersebut. Dalam keterangan tertulisnya Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu yang diterima redaksi, Sabtu (25/5/2019) yang menyebutkan bahwa, pada hari Sabtu (25/05/2019) Pukul 13.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan.

“Normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif. “Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” jelas Menteri Kominfo Rudiantara.

Rudiantara juga mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif. “Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengajak juga warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.

“Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan,” tutup Rudiantara.

Selain itu Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Editor : DR



from Indonesia Berita http://bit.ly/2QlsrIw
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad