KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati Talaud Sebagai Tersangka - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Senin, 27 Mei 2019

KPK Agendakan Pemeriksaan Bupati Talaud Sebagai Tersangka

IBC, JAKARTA – Perkembangan atas kasus suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yang menjerat Bupati cantik Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dan Benhur Lalenoh (BNL) mulai memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati perempuan pertama di bumi Porodisa ini (sebutan lain untuk Kabupaten Kepulauan Talaud – red).

“SWM (Sri Wahyumi) dan BNL (Benhur Lalenoh) akan diperiksa sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir Indonesia Berita dari CNN Indonesia, Jumat (24/5/2019) pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan SWM, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Sri mengakui tersangka penyuap, Bernard memberikan barang mewah kepada yang bersangkutan atas dasar senang.

“Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka,” kata Sri.

Dalam OTT yang menjaring Sri, KPK menyita sejumlah barang mewah diduga akan dijadikan fee guna memuluskan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Barang yang disita itu adalah tas tangan merek Channel senilai Rp97.360.000; tas merek Balenciaga seharga Rp32.995.000; jam tangan merek Rolex seharga Rp224.500.000; anting berlian merek Adelle senilai Rp32.075.000; serta cincin berlian merek Adelle seharga Rp76.925.000.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Editor : YES



from Indonesia Berita http://bit.ly/2MqLH9p
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad