PPLN yang belum melakukan rekapitulasi surat suara secara manual yakni Malaysia. Hal itu dikarenakan, adanya pencoblosan ulang di Kuala Lumpur dengan metode pos akibat kasus temuan surat suara yang sudah tercoblos beberapa waktu lalu.from Merdeka.com http://bit.ly/2YoDCmF
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar