Menurut Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti, dari rekapitulasi hasil penghitungan suara Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kota Solo, belum bisa diumumkan karena menunggu produk hukumnya. Namun, jumlah hasil rekap Pilpres di Solo itu, memang dibenarkan.from Merdeka.com http://bit.ly/2ZXPRrN
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar