
IBC, TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (DPD KPPPI), Provinsi Maluku Utara. Selasa (25/6/2019) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Malut, sekaligus melaporkan dugaan kasus penyalagunaan kewenangan dan inprosedural dalam pemenangan tender sejumlah proyek dilingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ketua Umum DPD KPPPI Malut M Saifudin mengatakan telah terjadi penyalagunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta kepada Ditkrimsus Polda Malut agar segera melakukan penyelidikan.
“Pernyataan ini bukan bersifat opini namun menjadi bukti permulaan, ada beberapa paket tidak lulus tender, atau tidak masuk dalam kualifikasi, namun anehnya proyek itu lolos.” kata Amat sapaan akrab M Saifudin.
Selanjutnya Amat menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Melalui PP NO 16 tahun 2018 tentang barang jasa konstruksi, sudah tentu menjadi dasar hukum kita untuk menegakan kebenaran.” jelasnya.
Tidak sampai disitu saja Amat juga mengungkapkan beberapa nama yang menjadi oknum dibalik dugaan kasus ini.
“Kami juga meminta kepada Ditkrimsus agar segera melalukan penyelidikan dan orang yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah ketua biro unit layanan pengadaan (ULP) Provinsi Malut bapak Saifudin Djuba dan bapak Hasan Tarate sebagai pokja II.” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan tidak ada alasan Ditkrimsus Polda Malut untuk menolak aduan kami.
“Kami berkesimpulan bahwa telah memenuhi syarat formil dan materil dan tidak ada alasan Ditkrimsus Polda Malut untuk menolak aduan kami.” sambung Amat.
Dari pantauan Indonesia Berita di lokasi setelah melakukan unjuk rasa, M Saifudin dan beberapa massa aksi langsung melaporkan secara resmi dugaan kasus penyalagunaan kewenganan tersebut.
Editor : YES
from Indonesia Berita http://bit.ly/2RzwUrE
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar