
IBC, RIAU – Terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite serta diduga terorganisir, sebagaimana yang telah dipublikasikan para awak media Siber (Online) yang ada baik Lokal maupun Nasional. Selasa (18/06/2019) kemarin
Plh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama menuturkan kalau untuk satuan pendidikak dasar/usia 7-15 tahun (sd dan smp) berdasarkan peraturan pembiayaanya ditanggung oleh negara, tidak boleh dipungut kepada peserta didik/wali murid.
“Pasal 31 ayat (2) UUD’ 45, pasal 11 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berbunyi Tidak boleh ada pungutan sama sekali dalam bentuk apapun kecuali sumbangan.” tutur Bambang saat dikonfirmasi.” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (20/6/2019) kemarin.
Bambang menambahkan untuk tingkat SMA sederajat, emang dibenarkan seperti yang terdapat pada pasal 51 ayat (5) huruf c PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, yang menyatakan dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari pungutan peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tetapi tidak membiayai semuanya, hanya menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan, dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan, seperti yang dimasud dalam pasal 48 huruf a PP nomor 48 tahun 2008.” tanbahnya.
Lebih lanjut Bambang menyatakan bolehnya melakukan pungutan juga disampaikan kemendikbud melalui surat edaran nomor 82954/A.A4/Hk/ 2017 tanggal 22 Desember 2017. Ia menambahkan tetapi harus dilakukan oleh sekolah, tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah.
“Komite sekolah hanya busa dalam bentuk bantuan dan sumbangan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016.” jelasnya.
Menurut Bambang kalau melihat dugaan pungutan yang dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar baik untuk pembelian perangkat komputer dan SPP,, Ombudsman belum bisa memastikan apakah itu pungutan yang dilarang atau tidak.
“Harus dianalisa dulu apakah pungutan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang benar. Kalau tidak sesuai, maka itu dilarang. Pungutan yang diperbolehkan menurut peraturan undang-undang untuk tingkat SMA sederajat pada prinsipnya tidak boleh dilakukan pada siswa miskin, harus dengan subsidi silang (tidak boleh flat atau disamakan jumlahnya), tidak boleh dikaitkan dengan Akademis (bila tidak lunas maka siswa tinggal kelas, tidak lulus, Ijazah ditahan dll), dan sudah harus direncanakan sejak awal (tidak boleh mendadak).” ungkapnya.
Saat awak media menyampaikan pemungutan yang diduga telah dilakukan pihak sekolah melalui komite berdasarkan 2 (dua) bukti kwitansi.
Pemungutan yang diduga dilakukan flat, seluruhnya sebesar Rp 503.000/Siswa untuk seluruh siswa. Sementara bagi orang tua murid yang memiliki dua anak disekolah sama yaitu di SMA Negeri 1 Perhentian Raja, maka orang tua siswa murid membayar full Rp 503.000/siswa untuk siswa kelas XII, untuk kelas X dan XI. Kakaknya membayar Rp 503.000 sementara adiknya Rp 200.000 dengan total pembayaran Rp 703.000.
Dengan singkat, Bambang Pratama, menuturkan itu melanggar aturan perundang-undangan.yakni Peraruran Pemerintah nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbud No 75 tahun 2016 seperti yang saya sebutkan diatas.
“Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau melakukan klarifikasi dan investigasi terkait pemungutan disekolah tersebut. Bila terbukti agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita juga berharap orangtua/wali murid mau melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Riau secara resmi. Sehingga Ombudsman bisa bersikap secara Formal.” pungkasnya.
Penulis : Ismail
Editor : YES
from Indonesia Berita http://bit.ly/2Y5mv9u
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar