Geuchik (Kepala Desa) Senebok Antara Akui Berkas Perangkat Tidak Diverifikasi Oleh Kecamatan - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Rabu, 19 Juni 2019

Geuchik (Kepala Desa) Senebok Antara Akui Berkas Perangkat Tidak Diverifikasi Oleh Kecamatan

IBC, LANGSA – Geuchik (Kepala Desa – red) Desa Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, pada saat merotasi perangkat desa dan menerbitkan SK semua perangkat desa diduga kuat melanggar Permendagri 67 tahun 2017.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, usai dilantik menjadi Geuchik (Kepala Desa – red) yang periode kedua pada tahun 2017, Kepala Desa lantas memecat semua perangkat desa walau tampa kesalahan, lantas menunjuk perangkat desa yang baru dengan dalih peremajaan.

“Dalam pengangkatan dan penerbitan SK Prangkat yang baru tampa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan, tentunya hal tersebut melanggar Permendagri 67 tahun 2017.” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (19/6/2019).

Sumber memegaskan di samping itu perangkat desa yang diangkat kali ini terindikasi ada yang tidak memiliki ijazah SMA, hal tersebut dapat dilakukannya karena semua berkas parangkat desa tidak ada yang diverifikasi oleh kecamatan terlebih dahulu sebelum diterbitkan SK nya.

“Jelas ini melanggar aturan dan SK yang diterbitkan oleh Geuchik Senebok Antara sangat diragukan keabsahannya, oleh karenanya gaji yang diterima pemegang SK tersebut juga tidak sah dan harus dikembalikan ke Negara.” tegasnya.

Pada saat dikonfirmasi media ini M.Ali, Usman selaku Kepala Desa Senebok Antara diruang kerjanya pada hari Rabu (19/6/2019) pukul 11.30 wib terkait penerbitan SK perangkat desa mengatakan inikan bagian dari pemerintahan, dan pengangkatan perangkat desa hak Geuchik.

“Kalo diverifikasi Kecamatan ternyata tidak bisa kerja di desa bagaimana.” kata M Ali.

M Ali menjelaskan bahwa berkasnya pasti ada makanya saya sendiri yang seleksi tidak diverifikasi kecamatan.

“Berkas itu sudah pasti ada karena ini bukan toko, makanya saya seleksi sendiri, tidak diverifikasi oleh Kecamatan, karena pihak kecamatan hanya menerima laporan dari desa tentang penggantian prangkat desa.” cetusnya.

Perlu diketahui Permendagri 67 Tahun 2017
Tentang pengamatan dan pemberhentian perangkat Desa berbunyi Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat;
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
dihapus, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 tentang kelengkapan syarat administrasi perangkat desa, berbunyi sebagai berikut : Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk; surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir (SMA) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

Penulis : Iqbal

Editor : YES



from Indonesia Berita http://bit.ly/2x5HNYS
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad