Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan 5 Tersangka Pengedar Narkoba - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Kamis, 20 Juni 2019

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan 5 Tersangka Pengedar Narkoba

IBC, MEDAN – Polres Pelabuhan Belawan cepat tanggap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Terbukti Jajaran Polsek Medan Labuhan telah berhasil membekuk 5 tersangka pengedar Narkoba yang dipaparkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari pada sejumlah wartawan di Mapolsek Medan Labuhan.(20/6/2019).

Kelima tersangka pengedar narkoba tersebut masing-masing, Putra (30) warga jalan Pasar 3 Barat Lik.IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Selanjutnya tersangka Feri (35) warga Jalan Pasar 2 barat Lik 2 Gang Mario Kel.Terjun Kec.Medan Marelan.Dari tersangka Feri petugas menyita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam merah berisi 5 gram shabu , 2 jarum spit.

Tersangka Anto (24) dan Ahmad (41) keduanya warga Kel.Sei Mati Kec.Medan Labuhan dengan barang bukti yang disita 2 paket sedang plastik putih berisi narkotika seberat 2,50 gram, 2 sendok pipet warna hijau, 1 buah timbangan dan uang tunai Rp50.000,-.

Dan terakhir tersangka Dani Ombara (37) warga Jalan Veteran Pasar IX Gg.Melur Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil warna  putih transparan bekas tempat sabu-sabu seberat 0,08 gram, 3 tiga buah pipet/perlengkapan alat bong dan uang pecahan sebesar Rp200 ribu.

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari menambahkan,tersangka Putra mengaku sempat berpenghasilan Rp 10 juta perbulan, sebagai kurir penjualan sabu-sabu di Medan Marelan.

Disebutkan Dedek saat itu ditangkap sedang melakukan transaksi sebanyak 121 gram di kawasan Pasar I Rel Medan Marelan, persis di depan SMPN 38 Medan.Dalam transaksi tersebut, tersangka yang berpenampilan atletis, mengendarai sepeda motor Mio 125 warna hitam dan menggunakan sejumlah ponsel untuk bertransaksi.

“Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di Pasar I Rel depan SMPN 38 Medan, namun saat pemeriksaan urine, tersangka yang berperan sebagai kurir tersebut, negatif sebagai pemakai narkoba,” kata AKP Edy Safari.

Disebutkan, tersangka sebelumnya telah masuk dalam target operasi. Tersangka pemperoleh barang haram itu dari I, dan tersangka mendapat keuntungan Rp 2 juta/transaksi.

Dalam sebulan, diperkirakan ada lima kali transaksi yang dilakukan tersangka.

Setelah berhasil diciduk, tersangka Dedek dijerat dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan I sebagai mamasok sabu-sabu sedang dilacak keberadaannya.

Penulis : Rj Samosir

Editor : YES



from Indonesia Berita http://bit.ly/2RwsvG4
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad