
IBC, RIAU – Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan di sekolah kepada orang tua murid.
“Kalau masalah pungutan yang berhadapan dengan Komite, Komite Sekolah tidak boleh lakukan pungutan di sekolah.” ungkap Ketua Forum Komite (Forkom) Provinsi Riau, Delisis Suhanto saat dimintai tanggapan akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lembaga Pendidikan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar via telp seluler pribadinya baru-baru ini.
Delisis menjelaskan kalau memang sekolah ingin menutupi biaya kekurangan itu ada prisedurnya.
“Tapi kalau memang sekolah, misalnya ingin untuk menutupi biaya kekurangannya itukan ada prosedurnya harus diminta persetujuan wali murid melalui Komite Sekolah. Nnah itu namanya bukan pungutan, kalau memang ada permasalahan dalam penyelenggaran sekolah itu sumbangan tapi harus ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya.” jelasnya.
Selanjutnya Delisis mengungkapkan pengadaan sarana dan prasarana sekolah itu harus disediakan pemerintah.
“Problemnya kan pembelian Komputer, komputer itu sebenarnya merupakan sarana dan prasarana yang harus pemerintah sediakan. Kalaulah ada kekurangan dari pemerintah, kita sifatnya membantu. Misalnya butuh 20, yang ada dari pemerintahan 15 ya kita bantu 5 itu dibenarkan, tapi kalau itu dilakukan tidak ada paksaan dan mengikat.” ungkapnya.
Saat disampaikan pungutan yang dilakukan tersebut dilakukan flat (sama) sebesar Rp 503.000/siswa untuk seluruh anak didiknya, dan bagi orang tua didik yang memiliki anak 2 (dua) untuk anak didik siswa kelas XII tetap bayar full serta untuk kelas X dan XI sebesar Rp 503.000 dan 200.000/ siswa, adanya dugaan intervensi dari pihak sekolah yang diduga dilakukan oleh Agus Salim kepada orang tua didik saat rapat “kalau tidak sanggup keluar, tapi sayang sudah kelas XII”, sebagaimana yang disampaikan wali murid serta dugaan Komite diduga gagal paham akan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah
“Betul itu Komite diduga gagal paham, kalau kita berbicara kedudukan Komite, Komite itu ‘haram’ untuk melakukan pungutan secara Internal, apapun bentuk alasannya komite tidak punya mencampuri itu. Tapi Komite itu berusaha menggandeng pihak ketiga untuk membantu sekolah itu iya, tapi kalau misalnya ada kekurangan pembiayaan sekolah kewenangan sekolah dalam penggalangan dana memungut biaya kan ada PP 48 yang dipakainya jangan libatkan Komite,itu seutuhnya wewenang kepala sekolah.Tapi dengan catatan, orang yang namanya orang miskin dibebaskan dari pungutan.jangan orang yang miskin dibebankan,tidak ada orang miskin tidak mendapatkan pendidikan yang layak.” tegas Delisis.
Delisis menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan sekolah untuk Komputer,kenapa sekolah memaksakan itu. Ia menambahkan Pemerintah Pusat saja memberi ruang dalam pelaksanaan ujian, kalau tidak sanggup manual saja dulu jangan dipaksakan dan kalau seandainya ada tekanan sumbangan dipukul rata saya tidak setuju.
“Selama ini selalu lempar anduk, bila kepepet ngomong Komite. Kalau aman-nyaman Komite dikesampingkan, saya tidak setuju itu.Tapi Regulasi sudah mengatur itu, ngapain Regulasi kita kangkangi? Nanti berbenturan dengan hukum semua loh dan kalau ada bukti-bukti itu ajukan aja.berbicara sumbangan itu eksternal sekolah, tapi kalau ditentukan besarnya, waktunya pungutan itu.” jelasnya.
Diakhir pembicaraan Delisis mengatakan jika masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik dan merasa terbebankan dengan kondisi sekarang dapat melaporkan kepada wadah yang ada di daerah.
“Kalau masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik, merasakan terbebankan dengan kondisi sekarang. Maka laporkan kepada wadah yang ada didaerah seperti Kacab perwakilan Dinas, ada Forumnya Forkom kabupaten/kota, dan kalau tidak puas juga silahkan ke Propinsi.” tutupnya pada awak media.
Penulis : Ismail
Editor : YES
from Indonesia Berita http://bit.ly/2KvbsTZ
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar