
IBC, LANGSA – Warga Senebok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa mulai buka suara tentang adanya dugaan perangkat desa yang diangkat oleh Geuchik (kepala desa – red) tidak memiliki Ijazah SMA.
Seperti yang disampaikan salah seorang warga bahwa warga menduga kuat ada prangkat desa yang di angkat oleh Kepala Desa tidak memiliki Ijazah SMA.
“Kami selaku warga sudah sejak lama menduga bahwa ada prangkat desa yang di angkat oleh Kepala desa tidak memiliki ijazah SMA.” cetus warga yang minta namanya dirahasiakan kepada Indonesia Berita Biro Langsa, Senin (24/6/2019).
Menurut warga tersebu sesuai Permendagri 67 tahun 2017 salah satu syarat bisa diangkat menjadi perangkat desa minimal tamatan SMA atau sederajat.
“Oleh sebab itu kami selaku warga Senebok Antara meminta Inspektorat Kota Langsa meninjau kembali semua berkas persyaratan prangkat desa Senebok Antara, sehingga kita mengetahui apa semua prangkat desa memiliki ijazah SMA.” ungkapnya.
Selanjutnya warga tersebut menandaskan jika terbukti ada prangkat desa yang diangkat dan sudah di SK kan tetapi tidak melengkapi persyaratannya untuk mengikuti seleksi calon perangkat desa ,baik Kaur, Kasi dan Kepala Lorong.
“Sesuai Permendagri 67 tahun 2019, maka gaji yang diterima perangkat tersebut harus dikembalikan ke Negara dan kepala desa yang menerbitkan SK harus bertanggung jawab atas hal tersebut.” tandasnya.
Sementara Itu, Camat Langsa Timur Hendrik Soenandar mengatakan bahwa pihak Kecamatan Langsa Timur jauh sebelumnya sudah Konfirmasi dengan Geuchik yang bersangkutan, agar mengirimkan berkas perangkat desanya yang sekarang.Namun sampai sekarang berkasnya belum juga di kirim oleh Geuchik.
“Kita dari Kecamatan jauh sebelumnya sudah meminta konfirmasi dengan geuchik yang bersangkutan, dan meminta berkas perakat desa yang sekarang di kirimkan,Namun sampai saat ini kami masi menunggu geuchik mengirimkan berkas yang kami minta”,tulis Hendrik saat dimintai konfirmasinya oleh Indonesia Berita melalui pesan whatsapp-nya.
Bahkan tulisnya lagi, Pihak Kecamatan sudah memanggil secara resmi melalui Surat kepada Geuchik Senebok Antara,dan pada saat itu dia berjanji akan mengantarkan semua berkas prangkat Desa yang sudah di SK kan, tapi hingga saat ini berkas semua prangkat Desa Senenebok Antara belum sampai juga.
“Namun demikian Pihak Kecamatan terus melakukan pengawasan dan Pembinaan kepada seluruh Geuchik di ruang lingkup Kecamatan Langsa Timur agar dapat mengikuti aturan yang ada, sehingga dana desa tersebut dapat di salurkan tepat sasaran dan Para Geuchik terhindar dari jeratan hukum.” tandasnya.
Sebelumnya M.Ali.Usman selaku Geuchik Desa Senebok Antara pada saat dikonfirmasi Indonesia Berita sudah mengakui berkas prangkat desanya diseleksi sendiri tidak diverifikasi terlebih dahulu oleh kecamatan, sebelum diterbitkan SK nya. Dan Geuchik meyakini berkas perangkat nya lengkap.
“Ini bukan Toko. Sudah pasti ada berkasnya ,kalok tidak ada berkasnya mana mungkin bisa di angkat jadi prangkat Desa.” tandas Geuchik.
Jika benar berkas perangkat Desanya lengkap sesuai Permendagri 67 tahun 2017, mengapa begitu lama Geuchik menyerahkan ke pihak kecamatan.
Penulis : Iqbal
Editot : YES
from Indonesia Berita http://bit.ly/2Y9vqa1
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar