Secara Diam-diam Anies Terbitkan IMB Dilahan Reklamasi Pulau C dan D - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Rabu, 12 Juni 2019

Secara Diam-diam Anies Terbitkan IMB Dilahan Reklamasi Pulau C dan D

IBC, JAKARTA – DPRD belum mensahkan Perda yang mengatur zonasi pulau, namun Pemprov DKI Jakarta secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.

“Jika warga biasa mendirikan rumah tanpa IMB, baru mengangkut pasir saja diikuti terus dan bila sudah ada sedikit bangunan langsung dihentikan bahkan dibongkar. Tapi, ratusan bangunan mewah di pulau reklamasi, kok diterbitkan izin. Padahal dasar hukumnya belum ada. Ini contoh buruk bagi penegakan Perda.” kata Ketua Forum Warga Peduli Jakarta Laode Jumaidin, Senin 10/6/2019) kemarin.

Laode menjelaskan bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan. Ia menambahkan dalam penerbitan IMB ditenggarai pengembang tidak dikenai denda.

“Pemprov DKI Jakarta senaiknya menuntaskan terlebih dahulu Perda tentang Peraturan Zonasi Pulau. Pada intinya, IMB yang diterbitkan jelas cacat hukum. Yang jelas Pemprov DKI Jakarta dirugikan karena tidak dikenakan denda. Bila dihitung jumlah bangunan dengan luasannya, nilai denda mencapai ratusan miliar,” jelasnya..

Menurut Laode dari data di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), perizinan sudah diproses sejak Desember 2018.

“Jelas, pejabat DPM PTSP mengakui memproses izinnya,” kata Laode.

Karena itu, kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut IMB. Sebab, bila dipaksakan maka bakal menjadi preseden buruk.

Seperti diketahui, Anies mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi, namun empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.

Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah), Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Sedangkan Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.

Penulis : Fitra

Editor : YES



from Indonesia Berita http://bit.ly/2wNeeej
via gqrds

1 komentar:

  1. Nikmati Promo Bonus Terbesar Dari POKERVITA Situs Judi BandarQ Terpercaya.
    * Promo Bonus Turnover Harian/Mingguan/Bulanan
    * Promo Bonus Refferal 15% Seumur Hidup

    Kami juga menyediakan beberapa game populer saat ini, Judi Bola, Casino Online, Sabung Ayam, Tembak Ikan Joker.

    Info Lebih Lanjut Hubungi :
    Livechat : www,pokervita,fun
    WA: 0812.2222.996
    Wechat: pokervitaofficial
    Line: vitapoker

    BalasHapus

Post Top Ad