Waduh…Kadisdik Riau Gagal Paham Permendikbud 75 Tahun 2016 - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Selasa, 25 Juni 2019

Waduh…Kadisdik Riau Gagal Paham Permendikbud 75 Tahun 2016

IBC, RIAU – Telah beredar dikalangan wartawan isi laporan melalui whatsapp Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Rudianto kepada Wakil Gubernur Provinsi Riau Edi Natar Nasution belum lama ini.

“Ass Pak Wagub, saya sudah kordinasi dengan Kepsek SMA 1 Penghentian Raja. Berdasarkan keterangan Kepseknya memang benar ada sumbangan sebesar Rp 503.000 untuk pembelian komputer sebanyak 45 unit untuk pelaksanaan UNBK, bantuan dari Propinsi 23 unit sedang siswa yang mengikuti UNBK 190. Karena kekurangan tersebut pihak komite sekolah berinisiatif membantu, lalu mereka rapat dengan seluruh wali murid. Lahirlah keputusan untuk membantu membeli 45 unit komputer tersebut, dengan terali serta gorden untuk pengamanan dan ada notulen rapat dan daftar hadir wali murid dan wali murid tidak ada yang keberatan karena ini inisiatif komite bukan sekolah. Laporan kronologis tertulis serta notulen dan daftar hadir serta foto komputer dan ruangan segera besok saya naikkan ke bapak. Demikian laporan saya, mohon arahan selanjutnya🙏🙏.” inilah isi laporan Rudianto yang disampaikan melalui WhatsApp pribadinya kepada Edi Natar Nasution Wakil Gubernur Riau baru-baru ini.

Dalam laporan tersebut diatas, Rudianto terkesan dan atau diduga gagal paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 serta diduga legalkan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pihak sekolah melalui Komite.

Wartawan Indonesia Berita mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Rudianto melalui telepon seluler pribadinya, untuk mempertanyakan apakah sekolah melaluii Komite Sekolah dibenarkan lakukan pemungutan terhadap seluruh siswanya sebesar Rp 503.000/siswa secara ‘ Flat ‘ (sama), tanpa mempertimbangkan ekonomi siswa dan atau masyarakat miskin dan atau tanpa melakukan subsidi silang?

Serta mempertanyakan apakah dalam pelaksanaan UNBK siswa dapat dibebankan biaya sebesar Rp 503.000/siswa untuk seluruh siswa didiknya berjumlah 470 siswa didik? Apakah bagi sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK wajib melaksanakannya hingga siswa dibeban biaya sebesar Rp 503.000/siswa untuk pembelian Komputer agar pelaksanaan UNBK dapat terlaksana?

Kemudian bagaimana dengan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Ujian akhir yang dapat dilaksanakan secara manual (UNKP)?

Hingga berita ini ditayangkan, Kadisidik Provinsi Riau Rudianto lebih baik memilih bungkam/diam.

Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya tidak dapat dilakukan, dikarenakan Rudianto lakukan pemblokiran WhatsApp wartawan Indonesia Berita setelah menerima link pemberitaan akan dugaan pungutan liar yang diduga telah dilakukan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Penulis : Ismail

Editor : YES



from Indonesia Berita https://ift.tt/2X57tUV
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad