
IBC, LANGSA – Qanun (Peraturan Pemerintah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh hingga detik ini belum dapat direalisasikan di Propinsi Aceh.
Jika bendera Alam Peudang disahkan semua masyarakat Aceh bisa menerima bendera itu dan pemerintah pusat juga bisa menerima Bendera Alam Peudeung (pedang – red) tersebut karena itu bukan bendera GAM atau separatis, jadi tidak ada benturan aturan atau regulasi RI tentang hal itu.
Bendera ini akan menjadi solusi terbaik, membuat semua pihak merasa nyaman dan tidak melanggar konstitusi serta regulasi NKRI.
“Bendera alam peudeung yang merupakan simbol kejayaan kerajaan Aceh masa perjuangan itu sangat pantas dikibarkan oleh rakyat Aceh hanya saja belum bisa terwujud,” ungkap Ketua Majelis Ulama Kota Langsa. Aceh Zulkarnaen, Minggu (7/7/2019).
Zulkarnaen mengungkapkan sejak lama berharap agar bendera alam dapat menjawab realisasi UUPA tentang bendera Aceh.
“Rakyat merindukan bendera tersebut sebagai keinginan rakyat sendiri dan semoga Aceh akan mampu kembali menggapai kejayaan di era pemerintahan Sultan Iskandar Muda yang mengibarkan alam peudeung sebagai lambang kejayaan dan ketentraman di bumi Serambi Mekkah,” ungkapnya.
Terakhir Zulkarnaen menandaskan kami yakin dan percaya, Pemerintah bersama DPRA akan lebih bijaksana ke depan.
“Kami yakin dan percaya, Pemerintah bersama DPRA akan lebih bijaksana ke depan sehingga bendera alam peudeung dapat diakomodir untuk masuk didalam Qanun Aceh sebagai bentuk kepastian hukum, dan bukan sebatas gagasan semu,” tandasnya.
Penulis : Iqbal
Editor : YES
from Indonesia Berita https://ift.tt/2FVWmTC
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar