
IBC, TALAUD – Lagi-lagi, proyek di Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi sasaran tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepuauan Talaud (Kejari Talaud).
Salah satu proyek yang diduga telah merugikan negara dengan nilai yang cukup fantastis itu, adalah dugaan korupsi Pengadaan Lampu Hias tahun 2014 di Dinas Pertamanan, Kebersihan, dan Pasar Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Tim Jaksa Penyidik mengindikasikan, kerugian negara dalam proyek tersebut, ditaksir mencapai 1 Milliar Rupiah.
Kepala Kejaksaan n Kepulauan Talaud, Agustiawan Umar mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dan telah melakukan ekspose (gelar perkara – red) bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP Sulut).
“Dugaan sementara, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekira Rp. 1 Miliar Rupiah,” ungkap Kajari, Kamis (4/7/2019) kemarin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Indonesia Berita melalui WhatsApp pada Kamis (4/7/) kemarin, diketahui bahwa dua hari sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Kejari Kepulauan Talaud yang dipimpin Kajari Talaud, Agustiawan Umar, telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara bersama BPKP Sulut di Manado.
Gelar perkara tersebut, berlangsung di ruangan Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulut, tepatnya pada Rabu (3/7/2019).
Eksposa perkara disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Kejari Talaud, yakni Plh Kasi Pidsus Boby Selang didampingi Kasi Datun Ivan Bermuli.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Kejari Kepulauan Talaud memastikan akan mendalami kasus ini termasuk menyasar keterlibatan sejumlah pihak terkait lainnya.
“Atas kasus tersebut, BPKP Sulut telah memberikan catatan kepada tim penyidik untuk melakukan pendalaman penyidikan, yakni meminta melengkapi dokumen bukti surat serta minta ke tim penyidik mendalami juga atas keterlibatan pihak lain,” pungkas Kajari.
Awal mula kasus dugaan korupsi ini muncul, setelah pihak Kejari Kepulauan Talaud sering mendapatkan laporan dari masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud, tentang adanya pihak-pihak yang bermain dalam proyek tersebut.
Editor : YES
from Indonesia Berita https://ift.tt/2JeR7An
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar