Hebat! Ibu Ini Berhasil Pecahkan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Kamis, 25 Juli 2019

Hebat! Ibu Ini Berhasil Pecahkan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

IBC, LAMPURA – Sidang putusan perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa SN, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lampung Utara (PN Lampura).

Persidangan digelar pada Selasa (23/7/2019) di ruang Pengadilan Negeri Lampura, dengan melibatkan Hakim Ketua M. Faisal, Hakim Anggota Suhadi Putra, Hakim Anggota Rika amelia serta Panitera, IIS, Paidan dan Martina.

Sebelumnya ada sembilan orang pelaku, tiga diataranya masih berstatus DPO dan enam diantaranya telah berstatus terdakwa. Dari enam pelaku yang telah berstatus terdakwa tersebut, tiga orang telah menjalani hukuman kurungan sedangkan tiga terdakwa juga telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Hakim Ketua dengan masa hukuman berbeda.

Dijelaskan Sukma Frando, selaku Kasi Pidana Umum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya bahwa ketiga terdakwa telah diputuskan, akan tetapi masih menyisakan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Terdakwa Tedy Hermawan Putra dengan Putusan 15 Tahun dan denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan (konfirmasi Jaksa Penuntut Umum) terbukti dakwaan primair pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Andi Kusuma dengan Putusan 15 Tahun dan denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan (konfirmasi Jaksa Penuntut Umum) terbukti dakwaan primair pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Asrudin alias Ujang dengan Putusan Seumur Hidup (konfirmasi Jaksa Penuntut Umum) terbukti dakwaan primair pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak,” jelas Sukma Frando.

Selain itu, dia juga mengatakan nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut,

“Jaksa Penuntut Umumnya adalah Buk Dian Fatmawati,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Dian Fatmawati selaku JPU membenarkan bahwa dialah yang menangani kasus tersebut dan menerangkan bahwa masih ada tiga tersangka yang hingga kini masih dalam pencarian.

“Yang DPO itu, Legimin pamannya dari ibu, Nurohim kakak kandung, Bagas itu temen main kakak kandungnya tetangga kampung, 3 orang itu sampai sekarang belum ditangkap, 7 bulan penanganan kasus 6 orang itu,” kata Dian kepada Indonesia Berita saat dikonfirmasi melalui pasan singkat WhatsApp, Rabu (24/7/2019).

Penulis: Syahrial

Editor: MAS



from Indonesia Berita https://ift.tt/2OgaHkh
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad