Kepala BPBJ Setda Malut Bantah Tudingan Inprosedural - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Rabu, 03 Juli 2019

Kepala BPBJ Setda Malut Bantah Tudingan Inprosedural

IBC, TERNATE – Kepala Biro Pengadan Barang Jasa Setda Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya, terkait proyek milik Pemprov Maluku Utara yang diduga tidak sesuai prosedur (Inprosedural) pada saat tender.

Saifuddin Djuba mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pokja II sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentunya pokja II telah mengevaluasi sesuai mekanisme, tidak mungkin perusahan yang tidak memenuhi syarat dimenangkan,” tepis Udin sapaan akrab Saifuddin Djuba kepada Indonesia Berita saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (3/7/2.19).

Selanjutnya Udin mengatakan jika ada perusahan merasa dirugikan silahkan mengajukan sanggahan.

“Jika perusahan merasa dirugikan, ada ruang sanggahan. Misalnya ada penetapan pemenang dilakukan Pokja II maka ruang sanggahan di berikan selam 5 hari kerja.” ujarnya.

Udin juga menambahkan, ada mekanisme jika sanggahan dimentahkan yaitu dilanjutkan dengan sanggahan banding.

“Ada tahapannya, jadi silahkan perusahaan yang dirugikan kalian sanggah, kalau dalam sanggahan itu dimentahkan pokja II maka perusahan silahkan lakukan sanggahan banding dan itu tertujuh ke pengguna anggaran yaitu kepala dinas Perkim Malut yang memutuskan hasil sanggahan itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Udin mengatakan jika ada proses yang dilanggar itu tidak benar, karena dirinya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak melakukan unsur KKN. Pokja Pemilihan dalam melakukan proses pemilihan Penyedia mengedepankan prinsip-prinsip Pengadaan, terbuka dan transparan

“Proses lelang dilakukan, silahkan orang bisa masuk semua orang bisa mengakses, dari tahapan pengumuman sampai penentuan kemenangan. Jadi sistem yang bekerja.” tutupnya singkat.

Editor : YES



from Indonesia Berita https://ift.tt/2RV6sc7
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad