Keturunan Raja Karang Tamiang Dukung Bendera Alam Pedang Sebagai Bendera Aceh - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2019

Keturunan Raja Karang Tamiang Dukung Bendera Alam Pedang Sebagai Bendera Aceh

IBC, ACEH TAMIANG – Sejarah kebesaran Bendera Alam Peudang (pedang – red) pada masa kerajaan Atceh Darussalam tidak bisa dihilangkan.

“Sejarah tidak bisa dihilangkan, sejarah tidak bisa ditinggalkan begitu juga dengan sejarah kebesaran Bendera Alam Peudang (pedang – red) pada masa kerajaan Atceh Darussalam, dan masyarakat yang paham sejarah Aceh pasti tahu karena banyak tercatat dalam buku buku sejarah di berbagai negara.” tegas Tengku Amir Hasan kepada Indonesia Berita, Senin (29/7/2019) kemarin.

Tengku Amir Hasan merupakan Putra bungsu dari Jend may kehormatan TNI Tengku Amir Husein Al Mujahid yang merupakan cucu dari Raja Karang Tamiang yang ke 10 Raja terakhir Tuanku Tengku Muhammad Arifin.

Sejak berumur 6 tahun dirinya sudah mengenal bendera Alam Peudang, hal ini didapat dari cerita dan melihat buku sejarah yang dibawa sang Ayah walaupun saat itu belum bisa membaca tetapi masih teringat jelas dalam bayangan memori ingatanya bagaimana bentuk Bendera Alam Peudang,

Amir Hasan mengatakan mendukung pemerintah apabila ingin menjadikan Bendera Alam Peudang sebagai bendera kebanggaan Aceh sebagai solusi positif menyelesaikan kebuntuan.

“Saya yakin mayoritas masyarakat Aceh akan menyetujui karena bendera alam pedang mencerminkan kejayaan Aceh masa lalu dan sejarah kejayaan Aceh akan terulang dimasa mendatang dalam naungan NKRI dan bendera alam Peudang tidak bertentangan dengan hasil kesepakatan MOU Helsyinki karena bukan bendera separatis.” katanya.

Menurutnya, MOU Helsyinki bisa diartikan sebagai sebuah ikatan/Perjanjian, dalam teori manajemen munculnya sebuah ikatan/perjanjian itu diawali dari adanya original idea kemudian Letter of intern selanjutnya baru MOU Setelah itu general kontak.

“UU PA masuk dalam General kontak lahirnya setelah ada ikatan/perjanjian dalam hal ini MOU Helsyinki. Jadi UU PA tidak baku masih bisa disempurnakan sesuai kebutuhan, intinya isi dari UU PA tidak bertentangan dengan kesepakatan MoU Helsyinki. Di MoU jelas.” ungkap Amir.

Amir menegaskan dasar yang dipakai pemerintah pusat adalah UUD 1945 dan dijelaskan juga bahwa lambang bendera tidak boleh menyerupai lambang sparatis.

“Kalau sampai sekarang pemerintah belum menyetujui harusnya anggota dewan yang terhormat di Aceh melakukan evaluasi dan menyempurnakan kembali bukan seolah-olah UU PA dianggap sudah baku dan tidak bisa dirubah, tinggal kemauan para Anggota Dewan, saya yakin pemerintah pusat akan mendukung anggarannya.” tegasnya.

Selanjutnya Amir menjelaskan dalam Pengantar ilmu hukum dijelaskan bahwa bukan masyarakat yang mengikuti hukum tetapi hukum yang mengikuti masyarakat jadi hukum buatan manusia tidak baku masih bisa disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.

“Dan juga harus mengikuti Tata urutan hukum berawal dri hulu baru ke hilir bukan dari hilir ke hulu, hulunya UU 1945.” jelasnya lagi.

Tengku Amir Hamzah menyatakan sebenarnya masih ada yang lebih penting dan utama lagi selain permasalahan bendera yaitu permasalahan penguatan ekonomi.

“Masyarakat Aceh butuh Penguatan ekonomi dan kemerdekaan yaitu merdeka dari kebodohan, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari keterbelakangan ekonomi dan keterpurukan.” paparnya sambil mengakhir pembicaraan.

Penulis : Iqbal

Editor : YES



from Indonesia Berita https://ift.tt/2Ou5fdX
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad