Penyidik Polres Pelalawan Dinilai Tak Patuhi PerMA No. 2 Tahun 2012 Dalam Penetapan Tersangka BY - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Rabu, 03 Juli 2019

Penyidik Polres Pelalawan Dinilai Tak Patuhi PerMA No. 2 Tahun 2012 Dalam Penetapan Tersangka BY

 

IBC, PELALAWAN – Penahanan dua orang warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau atas tuduhan perambahan hutan di atas hutan konservasi HGU PT. Musim Mas (MM)  yang ditahan sejak tanggal 12 Juni 2019 lalu dinilai keliru oleh penasihat hukum BY dan AR.

Tuduhan perambahan hutan yang jumlahnya terbilang sedikit, yaitu hanya sebanyak 4 batang berdiameter kecil sangat disayangkan aparat desa dan tim hukum BY.

Dari keterangan pihak keluarga BY mengatakan bahwa BY dilaporkan pihak PT MM kepada Polres Pelalawan dengan tuduhan melakukan perambahan hutan di wilayah konservasi HGU PT MM.

“BY dilaporkan PT MM ke Polres Pelalawan demgan ruduhan perambahan hutan wailaya konservasi HGU PT MM.” kata pihak keluarga kepada Indonesia Berita, Selasa (2/7/2019) kemarin.

Menurut Syarial selaku penasihat hukum dari pada tersangka BY penerapan pasal tunggal terhadap kliennya tidak tepat. ia menuturkan, dilihat dari barang bukti (Barbut) berupa empat batang pohon berdiameter kecil jika dilakukan apraisial (penilaian), maka nilai tersebut tidaklah sampai lima ratus ribu rupiah.

“Kita melihat penerapan pasal oleh penyidik terhadap klien kami sangat tidak sesuai, semestinya tidak menggunakan pasal tunggal begitu,” jelas Syahrial kepada Indonesia berita [dot] com dimapolres Pelalawan pada Selasa (2/7/2019) sore kemarin.

Hal senada juga disampaikan oleh Henrizanita yang juga tim penasihat hukum tersangka BY. Zanita mengatakan bahwa penerapan pasal tunggal oleh penyidik kurang tepat.

“Penerapan Pasal tunggal sepertinya kurang tepat, dan jika dilihat dari Barbut nya, kasus yang menimpa klien kami ini lebih kepada Tindak pidana ringan (Tipiring).” jelasnya.

Berdasarkan PerMA (Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2012, apabila nilai kerugian tidak sampai sebesar 2.500.000 rupiah, maka masuk pada kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal 3 bulan kuruangan.

Dengan demikian pelaku tidak bisa ditahan oleh penyidik, kecuali wajib lapor.

Persolan hukum di Indonesia memang menjadi perhatian banyak pihak. karena asas kepastian, keadilan dan manfaat harus seimbang dan terpenuhi.

Kasus yang dialami BY dan AR secara materil hampir serupa dengan kasus yang di alami oleh nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo.

Atas dasar perbuatannya itu nenek Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Editor : YES



from Indonesia Berita https://ift.tt/2XoDM17
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad