
IBC, TERNATE – Terus menggemakan hukuman mati untuk pelaku Pembunuhan Gamaria Wahab atau Kiki Kumala, Pengurus Cabang Korsp Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC KOPRI PMII) Kota Ternate. Kamis (25/7/2019) menyambangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Maluku Utara (Bareskrim Polda Malut).
Kedatangan PC KOPRI PMII Kota Ternate dalam rangka melakukan audensi dengan Bareskrim Polda Malut, terkait meninggalnya Gamaria Wahab atau Kiki Kumala.
Ketua Cabang KOPRI PMII Irawati Harus mengatakan, kedatangannya bersama pengurus KOPRI PMII dalam rangka
audiensi dengan Bareskrim Polda Malut.
“Ada dua tuntutan dibawakan PC KOPRI PMII Kota Ternate, pertama usut tuntas kasus Kiki Kumala, kedua adalah pengawalan isu melalui medsos dengan bumingkan Hastag #SaveKIKI #EksekusiMatipelakupembunuhanKiki di semua akun media sosial yang merupakan bagian dari bentuk kepedulian kita pada kasus pembunuhan Kiki Kumala.” ujar Ira sapaan akrabnya kepafa Indonesia Berita, Kamis (25/7/2019).
Selanjutnya Ira menjelaskan pelaku harus di hukum mati, sebab sudah berulang kejahatan yang sama dia lakukan.
“Bagi kami pelaku harus di hukum mati karena kejahatan yang di lakukan pelaku sudah berulang dengan kasus yang sama atau pelaku adalah recidive,” tuturnya
Sementara itu Bahrun Hi Saban Kabag Pembinaan Operasional Bareskrim Polda Malut mengatakan dalam waktu dekat semua akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tahapan sudah hapir tuntas, tersangka, barang bukti ada, dan kemarin di lakukan otopsi serta rekan rekan saya ada di tidore untuk melakukan reka ulang.” cetus Bahrun.
Masih kata Bahrun pihaknya telah menjadikan kasus ini sebagai atensi.
“Kami sangat serius dan profesional karena kasus ini telah menjadi atensi artinya menjadi tanggung jawab besar bagi kami penyidik sebab melalui Kapolri hingga ke Kapolda sudah memberikan warning untuk diselesaikan,” tuturnya lagi.
Dia juga mengatakan aspirasi dari PC KOPRI PMII akan disampaikan ke Pimpinanya serta sangat berterimah kasih atas dukungan moril dari PC KOPRI PMII Kota Ternate.
“Kami berharap kepada PC KOPRI PMII kota Ternate untuk memberikan dukungan moril kepada Polres Tikep dan Polda Malut untuk menuntaskan kasus ini,” tutupnya.
Untuk diketahui Tersangka MI (35) dikenai Pasal, diantaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : YES
from Indonesia Berita https://ift.tt/2Zj82rq
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar