Anggota DPRK Langsa Minta Pihak Penegak Hukum Usut Tuntas Pencurian Tanah Pemko Langsa - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Kamis, 01 Agustus 2019

Anggota DPRK Langsa Minta Pihak Penegak Hukum Usut Tuntas Pencurian Tanah Pemko Langsa

IBC, LANGSA – Setelah diketahui adanya dugaan pencurian tanah urug (tanah Pemerintah – red) milik Pemko Langsa yang berada di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro untuk digunakan pada pembangunan Rumah Sakit Regional, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK) Langsa dari Partai Aceh, Syamsul Bahri meminta dan mendesak pihak penegak hukum agar menyelesaikan serta menuntaskan persoalan tersebut. 

“Kami minta pihak Kejaksaan dan Kepolisian agar dapat menindaklanjuti temuan ini,” tegas Syamsul Bahri saat ditemui Media indonesia Berita di Langsa, Kamis (1/8/2019).

Politisi Partai Aceh ini juga mengatakan selain meminta penegak hukum untuk menyelesaikan pencurian tanah urug milik Pemko Langsa di Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro yang diduga dilakukan oleh pelaksana pembangunan Rumah Sakit Regional, dirinya juga menuntut tanggung jawab dari pihak-pihak terkait dalam pekerjaan tersebut.

“Kami juga meminta tanggung jawab PT. Biomas Energy Abadi atas terjadinya hilangnya objek tanah yang disewakan oleh Pemko Langsa,” ujar Syamsul Bahri atau yang akrab disapa Robert dengan nada geram.

Lanjut Robert, apabila dalam waktu dekat ini pihak PT. Biomas Energy Abadi tidak menyelesaikannya dengan Pemko Langsa, maka diminta pihak penegak hukum bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika dalam waktu dekat ini PT. Biomas Energy Abadi tidak dapat menyelesaikan dengan Pemko Langsa, maka penegak hukum harus bertindak.” tegasnya.

Robert juga menyampaikan agar anggota DPRA Dapil VI dapat turun melakukan pengecekan ke lokasi tanah milik Pemko Langsa yang telah berubah fungsi itu.

“Anggota DPRA harus terjun ke lokasi untuk mengetahui secara detail persoalan ini, karena alokasi dananya menggunakan APBA,” pinta Robert.

Menurut anggota Komisi 4 ini, secara kelembagaan keberadaan pembangunan Rumah Sakit Regional yang berada di Kota Langsa sudah baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun dalam proses pelaksanaan pembangunannya harus sesuai ketentuan.

“Kita tidak alergi terhadap pembangunan RS Regional tersebut, tapi maunya dalam proses pelaksanaan dilakukan dengan benar tanpa mengangkangi aturan berlaku,” tandas Robert.

Penulis : Iqbal

Editor : MAS



from Indonesia Berita https://ift.tt/32ZLGNP
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad