Pemdes Talau Desak Perusahaan Endclup Kuburan Tua dan Tidak Tanami Bibir Sungai - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Senin, 05 Agustus 2019

Pemdes Talau Desak Perusahaan Endclup Kuburan Tua dan Tidak Tanami Bibir Sungai

IBC, PELALAWAN – Pemerintah Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau surati korporasi yang diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan dengan melakukan penanaman pohon sawit di bantaran sungai.

Seluruh masyarakat Desa Talau melalui pemerintahan desa sepakat akan bertindak tegas atas sikap PT Musim Mas jika upaya persuasif dengan melayangkan surat peringatan tidak digubris oleh pihak perusahaan.

Dalam surat yang tertanggal 18 Juli 2019 tersebut, pihak desa mendesak PT Musim Mas untuk segera melakukan endclup terhadap kuburan tua yang berada di dalam HGU perusahaan yang berjumlah empat titik. Dan meminta pihak perusahaan untuk tidak lagi menanam sawit di bantaran Sungai Piagaian, di sepanjang kiri-kanan sungai dengan jarak lebih kurang 50 meter, dan Sungai Napih 100 meter.

Pihak perusahaan melalui Humas, Malinton Purba mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan tokoh adat setempat untuk melakukan pertemuan perihal membahas surat tersebut.

“Surat kami terima sekitar 5 hari yang lalu dan hal ini sudah kami bahas dan komunikasikan dengan bapak M. Isa BS selaku tungkat monti raja,” terang Malinton melalui sambungan telepon pada Senin (5/8/2019) sore.

Salah seorang warga yang sebelumnya ditemui biro Indonesia Berita, mengaku sudah cukup lama menahan rasa sabar. Akumulasi kekecewaan memuncak setelah sebelumnya dua orang warga desa tetangga (Desa Tanjung Beringin -red) ditahan pihak kepolisian atas laporan humas PT Musim Mas dengan tuduhan melakukan perambahan hutan yang dikalim pihak perusahaan, hutan tersebut masuk wilayah konservasi HGU mereka.

Tokoh pemuda Desa Talau yang biasa disapa Himau juga ikut berkomentar. Ia menyindir pihak pemerintah agar berani bertindak untuk kepentingan masyarakat setempat.

“Sebenarnya negara kita ini diatur oleh pemerintah. Dan kami sebagai warga negara berharap pemerintah betul-betul fokus mengatur perusahaan. Karena seharusnya memang pemerintah yang mengatur dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan,” kata Himau kepada Indonesia Berita melalui seluler di hari yang sama.

“Dan tidak bagus kalau ada yang mengatakan bahwa pemerintah diatur oleh perusahaan,” tambahnya lagi.

Himau juga menyayangkan, pihak perusahaan melakukan penanaman pada lahan gambut yang sempat mengalami kebakaran hebat pada tahun 2015 silam dengan luas yang mencengangkan, yaitu lebih kurang sekitar 1000Ha.

“Karena kita tau daerah pinggir sungai Nilo dan Napuh sampai Mengarsir itu rata-rata gambut. Bahkan pernah ada kebakaran hebat tahun 2015 di areal tersebut, bukti menandakan itu gambut,” kata Himau memperjelas.

Menurutnya kedalaman lahan gambut yang diduga ditanami pihak PT MM berfariasi. Mulai dari kedalaman 3 meter, bahkan ada yang sampai 9 meter.

“Untuk kedalamannya bervariasi bang, mulai kedalaman 3 meter sampai 9 meter,” akunya.

Editor: MAS



from Indonesia Berita https://ift.tt/2YqwXwO
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad