
IBC, JAKARTA – Insiden pemadaman listrik secara massal yang berlangsung selama 10 jam di separuh Pulau Jawa pada Minggu (04/08/2019) lalu, menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya hadir dari Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto.
Kepada Indonesia Berita Eko Listiyanto menerangkan, pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT PLN tentu berdampak secara ekonomi baik bagi PLN maupun masyarakat luas. Terkait besaran kerugian yang ditimbulkan, ia mengaku tidak dapat diperkirakan secara pasti. Akan tetapi hampir seluruh sektor yang menggunakan listrik menerima dampaknya.
“Kalau estimasi kerugian Rp 90 miliar yang disebutkan oleh pihak PLN, itu hanya kerugian qqa dialami PLN. Bukan kerugian perekonomian secara keseluruhan. Sebab sektor perdagangan, hotel, restoran, transportasi, komunikasi, dan rumah tangga juga terdampak,” ujarnya, Senin (6/8/2019) saat diwawancarai via pesan singkat WhatsApp.
Menurutnya terkait kerugian perekonomian, PLN perlu bertanggungjawab apabila insiden pemadaman listrik tersebut terbukti akibat kelalaian manajemen listrik.
“Jika ini terbukti karena kelalaian manajemen listrik oleh PLN maka PLN perlu bertanggung jawab,” tegas Eko Listiyanto. Sementara itu, dilansir dari Viva.co.id Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani,mengaku pihaknya akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan depan.
Khusus untuk pra bayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (pra bayar).
Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen pra bayar,” kata Sripeni Inten Cahyani.
Terkait hal tersebut Eko Listiyanto menekankan, harus ada dasar asumsi perhitungan yang jelas untuk menakar kerugian perekonomian yang dimaksud.
“Kerugian ekonomi itu ilustrasinya seperti ini, kalau biasanya pedagang makanan di restoran atau mall saat suplai listrik stabil pada hari libur omset atau penjualannya berapa. Lalu pada saat terjadi pemadaman sehingga dia kesusahan memasak dan lain-lain, penjualan dia saat terganggu listrik padam berapa. Nah selisih inilah yang dinamakan kerugian ekonomi. Cara menghitung yang sama bisa diterapkan untuk KRL Jabodetabek yang terganggu, MRT yang macet, dan seterusnya,” tutup Eko.
Penulis: MAS
Editor: YES
from Indonesia Berita https://ift.tt/2Yoo3jg
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar