IBC, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui surat bernomor 800/BKPB-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Syamsudin Uti, memerintahkan Tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), di Dusun Sari Agung, RT 01 RW 02, Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. “Alasan yang dikemukakan adalah...
The post Satpol PP Segel Rumah Ibadah GPdI appeared first on Indonesia Berita.
from Indonesia Berita https://ift.tt/30N4Sgl
via gqrds
Tidak ada komentar:
Posting Komentar