Konsep pemulihan korban sangat ditekankan dalam UU ini. Aparat penegak hukum dan hukum diharapkan benar-benar melindungi korban, misalnya layanan pemulihan komprehensif seperti pemulihan nama baik di keluarga dan masyarakat dan permintaan maaf.from Merdeka.com https://ift.tt/2E5J7jh
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar