Penghitungan Suara Versi Prabowo – Sandi Ditolak MK - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Kamis, 27 Juni 2019

Penghitungan Suara Versi Prabowo – Sandi Ditolak MK

IBC, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

“Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum.” kata Hakim MK Arief Hidayat.

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma’ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu.

“Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum,” ungkap Arief Hidayat.

MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup untuk bisa membuktikannya.

Arief memaparkan pemohon melampirkan bukti penyiaran berita acara, sertifikat penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.ia menambahkn Namun, setelah MK mencermati, pemohon menerima melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

“Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau salinan, bukan hasil C1 yang resmi diundang ke pemilih pemohon. Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas di mana mempertanyakan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak terbukti dengan alat bukti yang cukup untuk menjamin mahkamah.” urainya.

Penulis : Fitra

Editor : YES



from Indonesia Berita https://ift.tt/2Ne8q8T
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad