MK Tolak Dalil Permohonan Soal TPS Siluman - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Kamis, 27 Juni 2019

MK Tolak Dalil Permohonan Soal TPS Siluman

IBC, JAKARTA – Dalil permohonan pasangan capres dan cawapres 02 soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman ditolak Majelis Hakim Konstitusi.

Ditolaknya dalil permohonan tersebut merupakan salah satu keputusan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

“Menurut pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Pemohon mendalilkan ditemukannya 2,984 TPS siluman. Terkai ini berbicara dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

Angka-angka tersebut diperoleh pemohon dengan membandingkan jumlah TPS yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (810.352 TPS, dengan data TPS yang terdapat di Situng yaitu sebanyak 813.336.

Menurut Majelis, kubu Prabowo tidak mampu menunjukkan di mana saja TPS siluman yang sesuai dalili permohonan tersebut.

Paslon nomor urut 02 juga setuju tidak menerangkan penggelembungan suara dilakukan dan untuk keuntungan siapa.

“Meminta dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat meminta lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut,” ujar Saldi.

Majelis hakim MK juga menilai dalil keberadaan TPS siluman disimpulkan oleh pemohon hanya dengan membandingkan data TPS yang diperbarui dalam laman Situng.

Sementara itu, Mahkamah telah menyepakati data yang bersumber pada halaman web Situng bukan data yang dapat digunakan penilaian keabsahan yang disetujui suara yang tidak dapat diperoleh dengan keberadan TPS.

Seandainya disetujui TPS memang ada, juga serta merta diambil dasar untuk pertanggungan yang telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi pemohon.

“Tidak ada kata pun yang dapat memastikan bahwa itu adalah TPS tambahan bagi para pemilih yang ada di TPS ini harus mendukung salah satu pasangan calon sebelum dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Saldi.

Penulis : Fitra

Editor : YES



from Indonesia Berita https://ift.tt/31V3dpN
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad