Bermula Dari Laporan Masyarakat, Komplotan Pelaku Pembobol ATM Dibekuk - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Sabtu, 20 Juli 2019

Bermula Dari Laporan Masyarakat, Komplotan Pelaku Pembobol ATM Dibekuk

IBC, CIAMIS – Enam pelaku pencurian Ganjal ATM dengan Obeng berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, dengan berbagai barang bukti dan alat yang di gunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi tersebut.

Dalam konfirmasi pressnya Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto, Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Iis Yeni Idaningsih, dan Kasat Tahti Iptu Sumardi mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Setelah melakukan penyidikan, polisi berhasil menangkap komplotan pembobol ATM, sebanyak enam orang.

Pelaku tersebut, di antaranya berinisial A (34), S (37), R (38), A (38), A (33) dan H (32), semua pelaku berasal dari luar kota, mereka di tangkap di rumah makan wilayah Ciamis, Kamis (18/07/19) yang lalu.

Mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Ciamis,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso disela konferensi Pers di Mako Polres Ciamis beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut ia menyampaikan, modus para pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal tempat keluar uang mesin ATM menggunakan Obeng dengan tali pengait.

“ATM BJB Cikoneng, ATM BJB SPBU Nagrak, ATM BJB Pos Kota Ciamis, ATM BJB Yogya Depstore Ciamis, ATM BJB Baregbeg, ATM BJB Cipaku, ATM BJB Panawangan,” beber Kapolres.

Dari masing-masing ATM, uang yang telah di ambil para pelaku minimal Rp 1,4 juta sampai dengan Rp 4,5 juta, dengan total kerugian sebesar Rp. 38 juta, sambungnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah obeng, satu buah alat pengait, satu buah kartu ATM Bank Mega, satu buah kartu ATM Bank BRI, satu potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis, satu potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia Merah Marun tahun 2010 Nomor Reg BE 2579 UB.

“Atas perbuatanya, para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Para pelaku saat ini telah di lakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Ciamis,” pungkasnya.

Penulis : IS

Editor : MAS



from Indonesia Berita https://ift.tt/2xWs8f1
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad