Kena Tarif Rp 30 Ribu, Benarkah Urus SKCK Berbayar? - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2019

Kena Tarif Rp 30 Ribu, Benarkah Urus SKCK Berbayar?

IBC, JAKARTA – Seorang pemuda bernama Mozes Leonardo Kanighi yang berprofesi sebagai ojek online ini datang ke Polsek Kebayoran Lama, Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019), untuk perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut Mozes perpanjang SKCK dikenakan biaya Rp 30 ribu, dengan “Kwitansi Pembayaran PNPB Pembuatan SKCK, Rp 30.000,-“.

Mozes mengatakan kepada pewarta Indonesia Berita, bahwa sejak pertama buat sampai sekarang ia dikenakan biaya, khususnya perpanjangan SKCK sebesar Rp 30 ribu. “Iya waktu buat juga kena biaya, nah sekarang perpanjangan kena biaya juga tiga puluh ribu,” ujarnya saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat Whatsappnya, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Seperti dilansir Moneysmart.id, perpanjangan SKCK atau pun membuat baru, biayanya sama saja Rp 30 ribu, seperti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 huruf n.

Lalu bagaimana dengan mengurus SKCK secara online?

Penulis : FA

Editor : DR



from Indonesia Berita https://ift.tt/2Yg6Fgv
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad