‘Dikriminalkan’ Aparat Hukum, Mantan Karyawan Tambang Emas Dikuatkan Mahkamah Agung - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2019

‘Dikriminalkan’ Aparat Hukum, Mantan Karyawan Tambang Emas Dikuatkan Mahkamah Agung

IBC, JAKARTA – Mantan Asisten Direktur (Asdir) Komunikasi Publik dan CSR, PT Panca Logam Makmur, Akhrom Saleh menyampaikan, bahwa kasus ‘salah alamat’ yang menimpa rekan kerjanya, mantan kepala Bagian Keuangan, Rijal T Fahreza, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kota Kendari, dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia minggu lalu.

Menurut Akhrom, kasus ‘salah alamat’ tersebut semakin menguatkan bahwa rekan kerjanya tisak bersalah. “Berdasarkan informasi dari rekan saya Rijal, Putusan MA sudah keluar, jadi saya kira putusannya jelas menguatkan putusan PN Tipikor Kota Kendari,” ujar Akhrom di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa faktanya rekannya tidak bersalah, hakim sudah berlaku adil dan objektif. Tuduhan menggelapkan royalty yang dialamatkan kepada rekannya sama sekali tidak terbukti.

“Tuduhan menggelapkan royalty 8 Miliar jelas gak terbukti, hakim sangat pair dan adil. Adapun kalau itu benar, berarti sebagai tunggakan perusahaan kepada negara. Ya bukan tanggungjawab karyawan dong! Kalau saya tidak salah putusan hakim juga mengatakan itu bukan tanggungjawab karyawan,” ucap Akhrom.

Ia juga menegaskan, tuduhan dan fitnah yang sistematis dan terstruktur tersebut tidak boleh dibiarkan, “Setelah salinan putusan dikirim oleh pengacara maka kami siap buka-bukaan kepada publik,” pungkas dia.

Perlu diketahui PT Panca Logam Makmur adalah perusahaan pertambangan emas yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut mengalami konflik internal antar pemegang saham Mayoritas dan Minoritas.

Sebelumnya Rijal T Fahreza selaku Kepala Bagian Keuangan PT Panca Logam Makmur, ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sultra selama 11 bulan di Rumah Tahanan Kelas II A Puwatu, Kota Kendari pada tahun 2016 yang lalu. Akibatnya Rijal mengalami kerugiaan bukan saja secara materi melainkan juga in materiil.

Penulis : FA

Editor : MAS



from Indonesia Berita https://ift.tt/2STwQUm
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad