Terkait Penemuan Kayu Diduga Ilegal Logging di Desa Pulo Kedep, KPH-IV Bantah Kayu Luar HGU PT ISP - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Selasa, 30 Juli 2019

Terkait Penemuan Kayu Diduga Ilegal Logging di Desa Pulo Kedep, KPH-IV Bantah Kayu Luar HGU PT ISP

IBC, SUBULUSSALAM – Sebelumnya beberapa waktu yang lalu LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Subulussalam menemukan kayu diduga Ilegal diolah di Desa Pulo Kedep Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI kota Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan dan Aceh Tenggara Irwandi membantah bahwa pengelolaan kayu di Desa Pulo Kedep Kecamatan Sultan Daulat itu bukan Ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Irwandi saat ditemui wartawan. indonesiaberita (IBC). di Kantornya KPH VI Jontor Penanggalan Subulussalam, Selasa (30/7/2019), ia mengaku, semua administrasi dan dokumen Pengelolaan Kayu di kilang Desa Pulo Kedep itu lengkap.

“Siapa bilang Ilegal, mereka punya Balkot, Kayu itu diambil dari lokasi HGU PT. ISP, dikelola dan dimanfaatkan oleh Jakir pemilik kilang kayu di Desa Pulo Kedep, pengelolaan kayu itu sah secara aturan dan mereka bayar pajak kepada Negara” Kata Irwandi

Bahkan lanjut Irwandi, anggota saya sudah turun ke lokasi, proses pemanfaatan kayu itu ada aturan main yang berlaku, berkasnya sudah lengkap.

“Anggota saya sudah turun ke lokasi, proses pemanfaatan kayu itu ada aturan main yang berlaku, berkasnya sudah lengkap, sebelumnya juga sudah dilakukan crossing kalau tidak sah atau ilegal saya pastikan kayu itu tidak bisa lewat dari sini” kata Irwandi menunjuk Jalan T Umar menuju Sumatera Utara.

Saat wawancara dengan wartawan, Irwandi juga menyampaikan agar segera melaporkan kepada pihaknya jika ada penemuan pengelolaan kayu ilegal di Subulussalam atau kabupaten lain dibawah pantauannya.

“Saya juga berharap bisa kerja sama dengan masyarakat, siapa pun dia, jika mengolah kayu tanpa disertai dengan dokumen izin lengkap, segera laporkan kepada kami, kami akan tangkap dan proses itu.” tegas Irwandi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Ketua Investasi LSM LPLHI Ipong mengatakan kurang yakin dengan penjelasan pihak KPH VI, karena menurut Ipong, kayu yang ada dilokasi HGU PT. ISP itu tidak ada lagi kayu berukuran besar. Ipong menduga kuat kayu itu berasal dari Hutan Produksi atau Hutan Lindung yang ada di dekat HGU ISP, bukan dari HGU PT. ISP.

“Meski pengakuan Kepala KPH VI kayu itu dari lokasi HGU ISP, saya kurang yakin itu, karena tidak ada lagi kayu besar di lokasi HGU ISP itu, saya dan tim dalam waktu dekat ini akan mengecek langsung ke lokasi ISP, untuk memastikan kebenaran asal usul kayu itu” kata Ipong.

Penulis: Junaidi Capah

Editor: MAS



from Indonesia Berita https://ift.tt/2Yrw9qD
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad