Selain Dilapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Polres Sarolangun Dilapor ke Komnas HAM RI - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Jumat, 26 Juli 2019

Selain Dilapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Polres Sarolangun Dilapor ke Komnas HAM RI

IBC, PEKANBARU – Tak cukup melapor ke Propam Mabes Polri, dengan nomor laporan SPSP2/1775/VII/2019 atas dugaan Ketidakprofesionalan dan Penyalahgunaan Wewenang di dalam tubuh Polri yakni Polres Sarolangun, sebagaimana yang telah dipublikasikan awak media sebelumnya.

Tim Y&K Firm Lawyer juga melaporkan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi ke Komnas HAM RI, untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap Holi yang didugakan Polres Sarolangon sebagai pelaku PETI.

Yudi Krismen US dan Dede Gunawan membenarkan hal tersebut diatas, saat dijumpai awak media diruang kerjanya yang berlokasikan Jalan Kartama kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jum’at (26/7/2019).

“Terkait dugaan tindakkan brutal dan penyimpangan yang diduga dilakukan anggota Polres Sarolangon Provinsi Jambi, maka kami selaku tim kuasa hukum korban (Holi – red)) melaporkan tindakan tersebut langsung kepada Komnas HAM RI Rabu (24/07/2019) dengan nomor laporan terregister 127650 dengan perihal Permohonan Perlindungan Hukum,” ujar Yudi.

Sementara itu Dede Gunawan yang turut dijumpai awak media mengatakan, tidak ada yang salah dari upaya penertiban penambang liar. Tetapi uapay penertiban tersebut harus sesuai prosedur.

“Jika ingin menertibkan para penambang ya boleh-boleh saja, asalkan sesuai dengan prosedur. sebab didalam setiap tindakan yang diambil oleh anggota Polisi (Polres Sarolangun – red) sudah ada ketentuan dan prosedur yang mengaturnya, jangan bertindak brutal dan menyimpang seolah-olah masyarakat di Kecamatan Bathin yang melakukan penambangan tersebut merupakan penjahat kelas kakap,” tegas Dede.

Ia mengaku, sangat tidak sepakat dengan tindakan aparat yang mengikut sertakan ‘preman’ untuk membubarkan penambang.

“Betapa tidak pada saat mereka (Anggota Polres) memasuki daerah penambangan, berteriak-teriak dan melepaskan tembakan dengan membabi buta tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan mereka menggunakan pakaian preman dan lebih parahnya lagi, mereka dalam melakukan operasi tersebut mengikut sertakan masyarakat sipil (Preman),” ungkap Dede Gunawan.

Tetakhir Yudi menyampaikan akan melaporkan dugaan tindakan brutal serta dugaan tidak profesionalan tersebut kepada Presiden RI.

“Laporan yang kita lakukan tidak cukup disini saja, kita juga akan melaporkan dugaan tindakkan brutal serta dugaan tidak profesionalannya dalam menangani perkara yang ditanganinya kepihak- pihak penegak hukum yang ada di Jakarta Pusat yakni Kapolri, Kompolnas, dan bahkan kita akan lakukan laporan akan dugaan tindakan penyimpangan tersebut diatas yang diduga telah dilakukan pihak Polres Sarolangon Propinsi Jambi kepada Presiden RI,” tutup Yudi dengan tegas.

Hingga berita ini tayang, bidang pengaduan pada Komnas HAM RI, Bobi saat dihubungi media belum memberikan keterangan lebih jauh. Namun Bobi membenarkan jika laporan tersebut telah diterima Komnas HAM RI, dengan nomor agenda 127650.

Penulis : Ismail

Editor : YES



from Indonesia Berita https://ift.tt/2Ovh6IO
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad