
IBC,TOMOHON – Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 ke perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaksanakan di rumah dinas (Rudis) Walikota Tomohon, Kamis (4/7/2019).
Kegiatan ini dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Kota Tomohon dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Denny Mangundap tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Tujuannya untuk meningkatkab pemahaman dan integris ASN demi terwujudnya pemerintahan yang bebas dan bersih.” jelas Denny.
Selanjutnya Walikota diwakili Asisten Administrasi Umum Lily Solang mengatakan melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
“Terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingkungan Pemkot Tomohon.” ungkap Lily.
Turut hadir dalam acara sosialisasi adalah para pejabat Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon.
Penulis : Petra Santoso
Editor : YES
from Indonesia Berita https://ift.tt/2Ja3TAj
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar