
IBC, PELALAWAN – Dua Orang warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan AR dan BY, saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Pelalawan semenjak 12 Juni 2019.
Kedua warga ini dilaporkan oleh salah satu perusahaan yang merasa oknum ini sudah melakukan penebangan kayu di lokasi milik perusahan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepala Desa Tanjung Beringin Syafri, dua orang warganya ditahan di Polres Pelalawan atas laporan pihak perusahan PT Musimas yang beroperasi di sekitar desa tanjung beringin.
“Dua warga kami ditahan di Polres Pelalawan.” jelas Syafri.
Dikatakan Kades Syafri juga, setau saya pihak perusahan juga tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa lahan itu merupakan lahan Perusahan mereka.
“Mereka (PT Musimas – red) tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat kalau itu lahan mereka.” katanya.
Lebih lanjut kades disana seperti yang dikutip dari media RiauSindo menilai warga tidak mengetahui bahwa hutan itu masuk HGU Perusahaan.
Atas kejadian tersebut, Direktur Formasi Riau, Nurul Huda meminta penyidik yang menangani perkara ini untuk bijaksana dalam mengusut dugaan tersebut.
“Kami dari Formasi Riau akan memantau kasus ini secara serius. Kami ingin keadilan dalam penegakan hukum harus sama untuk seluruh warga negara.” tegas Nurul Huda melalui rilisnya yang diterima Indonesia Berita Biro Pelalawan, Kamis (4/7/2019).
Editor : YES
from Indonesia Berita https://ift.tt/2Jb736X
via gqrds

Tidak ada komentar:
Posting Komentar