IBC, KUPANG – Masyarakat Kabupaten Kupang kini dapat bernafas lega, setelah 26 tahun penantian panjang menunggu kepastian hukum hak atas tanahnya, hari ini Rabu (21/8) bertempat di Kantor Bupati Kupang, Presiden Joko Widodo menyerahkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui sertipikat tanah hasil redistribusi tanah. Menjadi suatu hal yang istimewa karena tanah tersebut berasal...
from Indonesia Berita https://ift.tt/30lcp5A
via gqrds
Post Top Ad
Kamis, 22 Agustus 2019
Setelah 26 Tahun Menanti, Masyarakat Kupang Peroleh Redistribusi Tanah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar