Jeruji Besi Menanti Oknum Sekdes Alur Gading II - Berita Indonesia

Berita Seputar Kejadian Peristiwa yang Terjadi Di Tanah Air Indonesia NKRI

Copyright BERITAINDONKRI

Hot

Post Top Ad

Selasa, 28 Mei 2019

Jeruji Besi Menanti Oknum Sekdes Alur Gading II

IBC, ACEH TIMUR – Setelah pemeriksaan secara meraton dilakukan oleh pihak Inspektorat Aceh Timur terkait adanya dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Nurmiati, Sekdes Desa Alur Gading Dua Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur yang menjabat PJ Kepala Desa pada tahun 2016-2017.

Sesuai data yang diperoleh media indonesiaberita.com ada kerugian negara sebesar Rp.499.347.300 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).

Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Inspektorat melalui Seketaris Inspektorat Aceh Timur Rismawati mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kembali Nurmiati pada tanggal 16 Mei 2019 dan Nurmiati telah menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan uang negara sebesar 400 juta lebih selama 60 hari sejak surat penyataan di tandatangani pada tlg 16 Mei dan berakhir 16 Juli 2019.

“Kita telah memanggil Nurmiati dan memberikan waktu lagi selama 60 hari. Jika tidak mampu mengembalikan uang negara pada waktu yang sudah di tetapkan sebesar 400 juta lebih, maka hal ini akan di proses secara hukum yang berlaku.” kata Timur Rismawati saat dihubungi Indonesia Beeita melalui telepon selularnya, Selasa (28/5/2019).

Seharusnya sesuai surat perjanjian yang ditandatangani oleh Nurmiati dengan nomor : 38/ITKAB-LHPK/ 2019 tanggal 28 April 2019, seharusnya pada tanggal 28 April 2019 LHPK Nurmiati sudah diserahkan ke penyidik TIPIKOR Polres Langsa namun pihak Inspektorat lagi-lagi berbaik hati walau harus menabrak aturan dan memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari lagi agar Nurmiati mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya yang terindikasi mau memperkaya diri sendiri.

Adapun dana dugaan fiktif yang dilakukan oleh Nurmiati sebagai berikut:
1. Menyetor ke kas Gampong dana BUMG Desa Alur Gading II sebesar Rp.395.202.300, (tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua ribu tiga ratus rupiah) selama 60 hari batas yang sudah ditentukan.

2. Menyetor ke kas Gampong Alue Gading II sebesar Rp.103.995.000, (seratus tiga juta sebulan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dalam waktu 60 hari yang sudah ditentukan.

3. Menyetor ke kas negara tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 12.762.504

PPN sebesar Rp. 7.851.100.
PPH sebesar Rp. 1.79.388
totol pajak 2016 Rp. 9.028.765

Tunggakan pajak tahun 2017
PPN Rp. 1.159.910
PPH Rp. 179.388
total Rp. 3.732.775.

Dalam hal ini patut kita curigai ada kerjasama dengan pihak yang terkait dibidangnya. Pasalnya, masih ada tunggakan pajak tahun 2016 tetapi tahun 2017 dana desa bisa dicairkan, begitu juga di tahun 2017 ada tunggakan pajak tetapi ADD tahun 2018 tetap dikucurkan.

Penulis : Iqbal

Editor : YES



from Indonesia Berita http://bit.ly/2MeQ9HV
via gqrds

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad